Dituduh Mencuri Piring, Seorang Nenek Terancam Ditahan
MINGGU, 10 OKTOBER 2010 | 10:43 WIB TEMPO Interaktif, Tangerang - Nasib malang menimpa Rasminah Binti Rawan, 60 tahun. Karena dituduh mencuri enam buah piring, nenek yang tinggal di Gang Damai, Kampung Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang menunggu keputusan Pengadilan Negeri Tangerang. " Terdakwa kini menjadi tahanan Rutan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Ibnu Widodo, saat dihubungi Minggu (10/10). Menurut Ibnu, kasus pencurian tersebut kini tengah dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.Persidangan akan dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda yang sama. Rasminah dituntut dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam penjara lima tahun. Rasminah merupakan pembantu rumah tangga dilaporkan oleh majikannya Siti Aisah. Ia telah bekerja di rumah Siti selama Sembilan tahun. Kasus ini disidik oleh Polsek Ciputat sejak tiga bulan lalu. Kapolsek Ciputat, Ajun Komisaris Ngisa Anshari mengatakan Rasminah dilaporkan oleh Siti karena melakukan pencurian di rumahnya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian bekas, enam buah piring dan sup buntut (dalam kemasa plastik)." Pelaku dituduh mencuri barang-barang itu,"katanya. Namun, pelaku membantah mencuri. Rasminah mengatakan barang-barang bekas dirumahnya itu diberikan oleh majikannya. "Barang bekas, piring dan pakaian bekas itu sudah diberikan oleh majikan saya," kata Ngisa menirukan Rasminah. Diantara barang bukti hanya satu yang diakui oleh Rasminah yaitu sup buntut yang ia ambil dari lemari es majikannya. "Barang bukti itu yang menguatkan,"kata Ngisa. Ngisa mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan jalan damai tanpa harus melalui persidangan. "Tapi majikannya menolak dan tetap memperkarakan,"katanya kepada Tempo. |
Senin, 11 Oktober 2010 , 22:35:00 WIB Laporan: Gunawan Sumaryono RMOL. Walaupun berada dalam sel tahanan selama tiga bulan, Rasmiah binti Rawan (60) berusaha tegar untuk menghadapi ujian yang menimpa dirinya. Nenek yang buta huruf dan warna ini telah mendekam karena dituduh mencuri enam buah piring, sop buntut dan peralatan rumah tangga lainnya oleh seorang majikannya yang mengaku seorang putri tunggal dari istri keempat Bung Karno. Rasmiah menceritakan, tuduhan pencurian ini bukan hanya menimpa dirinya, namun putri tunggalnya Astuti Widya Sari (20) pun juga pernah merasakan lembabnya sel tahanan Polsek Ciputat selama tiga hari. Putrinya ikut ditahan lantaran menggunakan pakaian bekas yang dikenakannya hasil pemberian dari suami majikannya. "Putri saya juga pernah ditahan karena menggunakan pakaian bekas yang diberikan dari suami majikan saya, namun putri saya malah dituduh juga mencuri pakaian bekas milik majikan saya," ucapnya sambil menangis. Lanjutnya, peristiwa ini bermula pada Juni 2010 lalu, ketika dirinya meminta izin kepada majikannya pada jam satu malam untuk menengoki anaknya yang sedang sakit dirumah kontrakkannya yang jaraknya mencapai 600 meter dari rumah majikannya. Karena kondisi anaknya memprihatinkan, dirinya disusuli oleh majikannya dan langsung menumpahkan kemarahan yang besar kepada dia karena dia lama tak kunjung kembali ke rumah majikannya. Kemudian rumahnya pun di geledah oleh majikannya dan menemukan empat buah piring miliknya dan pakaian bekas serta peralatan rumah tangga lain miliknya. "Dia marah-marah kepada saya karena saya kelamaan tidak kembali ke rumah dia, ketika itu saya sedang menyuapi anak saya makanan hasil pemberian dari tetangga saya yaitu sop buntut sapi, lalu dia pun menggeledah rumah saya dan menemukan empat buah piring yang diakui adalah masih miliknya, padahal piring itu telah diberikan kepada saya dari suaminya Arif sepuluh tahun yang lalu," tambah Rasmiah. Dia mengatakan, suami majikannya Arief memberikan baju bekas dan empat buah piring karena daripada berantakan dan tidak digunakan sebaiknya dibawa pulang saja ke rumah. "Padahal saya sudah jelaskan bahwa baju bekas dan piring ini hasil pemberian dari suaminya, tetap saja saya dituduh dan dilaporkan kepada pihak kepolisian, anak saya pun juga turut ditahan lantaran makan sop buntut yang diakuinya dan pakaian bekas yang dikenakannya," tutupnya. [arp] |
Majikan Nenek Tua Pencuri 6 Piring Enggan Berkomentar Senin, 11 Oktober 2010, 17:24 WIB REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-–Siti Aisah, majikan Rasminah yang dipenjara karena dituduh telah mencuri enam buah piring dan sop buntut belum bersedia memberikan keterangan. Keluarganya pun tidak mau menjawab pertanyaan Republika yang ingin meminta konfirmasi tentang kasus Rasminah. Saat Republika mengunjungi rumah pribadinya di Komplek Graha Permai, Kampung Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ia tidak bersedia keluar. Menurut keterangan pembantu rumah tangganya, majikannya itu sedang tidur karena baru pulang usai bepergian. "Ibu tidak bisa diganggu, beliau sedang tidur," ujar salah seorang pembantu rumah tangganya yang enggan menyebutkan nama, Senin (11/10). Rumah itu bertingkat dua dan berukuran besar. Di garasi, terdapat sebuah mobil sedan merek Mercedes Benz. Suasana di rumah dan sekelilingnya terlihat sepi dan tidak terlihat satupun kecuali pembantunya tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Rasminah nenek tua berumur 60 tahun itu dituduh majikannya Siti Aisah mencuri enam piring miliknya. Tidak hanya itu, sang majikan juga menuding Rasminah mencuri bahan olahan untuk membuat sop buntut. Menurut pengakuan Rasminah, apa yang dituduhkan majikannya itu tidak benar. Tutur dia, dirinya disuruh majikannya itu membawa ke-6 piring tersebut ke kontrakannya. Begitu juga dengan bahan olahan untuk sop buntut. Karena, ia melihat bahan-bahan olahan tersebut sudah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi. Sayangnya, Rasminah tidak segera melaporkan hal tersebut kepada majikannya. Kemudian, ia justru menyimpan bahan-bahan olahan tersebut di dalam lemari es miliknya. Tidak lama kemudian, ia didatangi sejumlah petugas Polsek Ciputat yang mendapat laporan dari majikannya bahwa ia telah mencuri enam buah piring dan bahan olahan sop buntut tersebut. "Ya saya akui bahwa saya memang menyimpan enam buah piring dan bahan olahan sop buntut tersebut, tapi saya jelas tidak mencurinya karena majikannya saya yang memberikan kepada saya," ujar Rasminah. Enam buah piring dan bahan olahan sop buntut itulah yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh Polsek Ciputat. Kemudian, Rasminah ditahan selama dua bulan di Polsek Ciputat dan dilakukan pemeriksaan. "Namun, saya lupa kapan kejadian itu terjadi, yang jelas itu bulan Juni 2010 kemarin," ungkapnya. |
SUMBER : SUMBER
sungguh miris penegakan hukum di negeri ini
sampe2 menkumham Patrialis Akbar bilang kalo kasus ini kebangetan..
tapi ya apa guna kalo cuma bicara aja, tanpa ada langkah pasti..
semoga secepatnya nenek Rasminah di bebaskan/paling ga di kurangin lah hukumannya
sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5560040
sungguh miris penegakan hukum di negeri ini
sampe2 menkumham Patrialis Akbar bilang kalo kasus ini kebangetan..
tapi ya apa guna kalo cuma bicara aja, tanpa ada langkah pasti..
semoga secepatnya nenek Rasminah di bebaskan/paling ga di kurangin lah hukumannya
0 komentar:
Posting Komentar